Berdasarkan hasil reka adegan di TKP, Afriani terjerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pertama kali gue baca tentang kalimat ini, yang ada di otak gue cuma pertanyaan "kok bisa?". Memang secara hasil, tindakan menyetir ugal-ugalan yang dilakukan oleh Afriani mengakibatkan terbunuhnya 9 orang. Terbunuh. dalam kata terbunuh mengandung TER yang berarti "tidak sengaja" mengakibatkan atau menjadikan. Ada beberapa hal yang mengagumkan yang gue temukan dari kasus ini. Yang pertama adalah kehebatan micro social network yang bernama Twitter. Kedua, bagaimana sebuah akun twitter bisa berubah menjadi senjata mikro dan penasehat hukum. Ketiga, pengambilan keputusan oleh POLISI yang eksentrik.
Twitter awalnya terkenal karena keringkasannya dalam berhubungan dengan teman. Dalam perkembangannya juga menjadi media promosi kaum kapitalis, berhubungan dengan idola dan masih banyak lagi. Tapi, secara tidak langsung (sadar atau tidak), twitter telah berubah menjadi media mikro untuk mengadakan orasi maya, mengajukan petisi maya dan membunuh karakter. Banyak akun-akun yang bernada nasionalis (tapi menurut gue nasionalis tingkat bawah) yang lantang berteriak meneriaki kinerja para pejabat dan makin memperburuk citra para petinggi negara di mata user.
Rupanya, nasib sama terjadi pada mbak Afriani. Akibat racauan pengguna twitter tentang kesadisan (begitu kata mereka) Afriani mendapat predikat pembunuh. Yap, awalnya hanya terlabeli pembunuh. Namun, lama kelamaan masyarakat luas banyak yang menganggap dia pembunuh (tanpa memahami definisi pembunuh).
Disini, bukan teori labeling yang berlaku, melainkan teori definisi situasi milik W.I Thomas (sosiolog). Teori definisi berbunyi "It is not important whether or not the interpretation is correct--
if men define situations as real, they are real in their consequences." yang artinya kurang lebih kalo kita mikir suatu situasi X, maka kita akan memperlakukan dan berlaku X sesuai dengan definisi diri kita terhadap keadaan tersebut. Bila dimasukkan ke dalam situasi Afriani kira-kira menjadi seperti ini: Afriani didefinisikan sebagai pembunuh. Karena masyarakat mendefinisikan Afriani sebagai pembunuh, maka diperlakukan sebagai pembunuh.
Sejujurnya, kalo dikronologiskan kejadiannya kan begini:
Afriani menghadiri beberapa pesta.
Afriani mengonsumsi narkoba dalam pesta.
Afriani mengendari kendaraan dalam kondisi fly akibat pemakaian narkoba.
Afriani kehilangan kendali saat memacu mobilnya yang berkecepatan tinggi.
Afriani menabrak beberapa pejalan kaki.
Kenapa pasal 338 KUHP tidak berlaku pada Afriani? alasannya adalah dia melakukannya tanpa ada NIAT dan tidak sengaja. Dalam pasal 338 KUHP yang dikategorikan membunuh setidaknya memiliki niat dan kesadaran penuh (beda dengan khilaf) untuk melakukan sebuah pembunuhan. Sedangkan pada kasus Afriani yang terjadi adalah murni kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi dan kasus narkoba. Gue cuma menyayangkan aja kenapa POLISI memasukkan pasal 338. Apa karena opini user twitter dan media yang ramai menyajikan cap pembunuh pada Afriani? Atau karena tidak ada upaya pengereman yang dilakukan oleh Afriani?
Perlu ditinjau ulang alasan POLISI memasukkan pasal 338 yaitu tidak ada upaya pengereman. Disini kita ketahui bersama kan kalo yang bersangkutan sedang dalam kondisi fly. Agaknya, bisa dipahami jika tidak adanya upaya pengereman lebih disebabkan karena gangguan koordinasi otak tersangka yang sedang kacau.
Lalu, hukuman apa yang pantas untuk Afriani? Ya jelas hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Di sini gue ngga membela Afriani atas tindakannya, tetapi mencoba bijak dengan berlaku adil sesuai dengan hukum. Hukum yang adil adalah hukum yang menjerat pelaku sesuai dengan kesalahan yang dilakukan tanpa melebih-lebihkan pasal serta sesuai dengan social justice.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar