Setelah banyak perdebatan tentang opini kenaikan BBM di Indonesia (males beragumen karena udah basi), akhirnya digelar juga sidang paripurna yang lebih mirip kaya siaran WWE Smack Down sama RAW. Kericuhan itu disebabkan dua opsi yang akan dibawa dalam mekanisme voting untuk menghasilkan keputusan. Opsi pertama adalah ayat 6 pasal 7 UU APBN 2012 tetap diberlakukan; sedang opsi kedua adalah menambahkan ayat 6(a) dalam pasal 7 UU APBN 2012 itu. Ayat dan pasal undang-undang inilah yang menjadi pangkal masalah pemberlakuan atau tidak jadi memberlakukan penaikan harga BBM bersubsidi oleh pemerintah berdasarkan persetujuan DPR (http://www.antaranews.com/berita/304021/sidang-paripurna-bbm-dpr-panas).
Setelah voting dilaksanakan hasil dari rapat paripurna adalah dipilihnya opsi kedua. Implikasinya, jika harga minyak dunia dalam 6 bulan ke depan naik, harga BBM akan dinaikan. Bahasa alusnya sih subsidi BBM dikurangi.
Yang gue kecewain, banyak yang walk out! Hoah. Itu kaya orang pengecut braderrrr!!! Sekian aja lah post tentang BBM. Udah males juga ngasih argumentasi tentang kenapa BBM belum boleh naik -___- *sejeniswalkout*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar